Bandel! Warga Mojosongo Tertangkap Jual Miras Ketiga Kalinya

Warga Mojosongo Tertangkap Jual Miras Ketiga Kalinya (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)
SOLO,JATENGNOW.COM – Seorang warga Mojosongo, Jebres, Solo, berinisial IAW (23) kembali ditangkap polisi untuk yang ketiga kalinya karena kedapatan menjual minuman keras (miras). Penangkapan dilakukan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada Rabu (20/12/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Ir Sutami, Jebres, Solo.
Saat Tim Sparta melakukan patroli wilayah, mereka melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur saat melihat Tim Sparta melintas. Setelah berhasil dihentikan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan miras merk Kawa-Kawa di dalam kardus.
IAW mengaku baru saja melakukan transaksi jual beli miras sistem delivery di depan Taman Budaya. Ia juga mengaku sudah dua kali tertangkap polisi dengan kasus yang sama dan lanjut dalam persidangan.

Berdasarkan pengakuan dari IAW, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat penyimpanan miras yang akan dijualnya. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 7 botol miras merk Kawa-Kawa.
IAW dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur Tipiring.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan, Polresta Solo akan terus gencar melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) diantaranya judi, narkoba, miras, sajam, PSK jalanan dan knalpot brong. Tujuannya untuk menjaga situasi di Kota Solo aman dan kondusif.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan kamtibmas. Masyarakat bisa menghubungi Call Center tim Sparta 0811-2957-110 atau langsung ke no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000. (jn02)