Bayar Boxer Tersendat, Selebgram Gunungkidul Dilaporkan ke Polresta Surakarta Atas Dugaan Penipuan

0
WhatsApp Image 2025-09-30 at 12.44.24_4db82f78

Bayar Boxer Tersendat, Selebgram Gunungkidul Dilaporkan ke Polresta Surakarta Atas Dugaan Penipuan (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang selebgram berinisial AK, warga Gunungkidul, Yogyakarta, resmi dilaporkan ke Polresta Surakarta atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli pakaian. Laporan itu diajukan pada Selasa, 30 September 2025, oleh kuasa hukum korban, Andra Noormansyah, mewakili kliennya Oktandya Dwi Mahendra, warga Jebres, Solo.

Kasus ini berawal sejak 2023, ketika Oktandya menjalin kerja sama jual beli celana pendek jenis boxer dengan AK. Nilai transaksi mencapai Rp148.120.000 dengan sistem pembayaran angsuran. Dari jumlah tersebut, AK baru melunasi Rp92.060.000 hingga awal 2025, sementara sisa Rp56.060.000 tidak kunjung dibayar.

“Kami sudah menempuh langkah hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan kedua. Pada somasi kedua, yang bersangkutan sempat meminta keringanan tiga kali termin pembayaran. Termin pertama pada 17 Agustus 2025 sudah dibayar, tapi termin kedua 17 September tidak dipenuhi. Nomor kami malah diblokir,” ujar Andra Noormansyah Selasa (30/9/2025).

Menurut Andra, tindakan terlapor yang memutus komunikasi dan tidak menyelesaikan kewajiban masuk dalam unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Karena ini delik aduan, kami melaporkannya ke Polresta Surakarta. Yang bersangkutan diduga menipu klien kami karena tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Saat ini, sisa utang AK tercatat Rp31.060.000 setelah satu kali termin berhasil dibayar. Kuasa hukum menyebut pada awalnya kerja sama berjalan normal, bahkan pembayaran di dua transaksi pertama dilakukan tunai. Namun ketika beralih ke sistem tempo, AK mulai kesulitan dan justru memperbesar jumlah pengambilan produk.

Korban, Oktandya Dwi Mahendra, mengungkapkan barang yang diambil AK biasanya untuk dijual kembali.

“Awalnya normal, semua dibayar cash. Tapi setelah pakai sistem tempo, justru semakin tidak jelas. Sampai akhirnya nomor saya dan kuasa hukum diblokir,” katanya.

Polresta Surakarta kini tengah memproses laporan tersebut. Pihak kuasa hukum berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak kliennya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *