Bayar Gadai Jadi Alasan, Dua Pemuda Nekat Jambret Tas Perempuan di Solo Tengah Malam

0
WhatsApp Image 2025-07-29 at 15.51.05_47c260cd

Bayar Gadai Jadi Alasan, Dua Pemuda Nekat Jambret Tas Perempuan di Solo Tengah Malam (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Banjarsari, Solo. Dua tersangka berinisial MR (23), warga Pasar Kliwon, dan RF (21), warga Gondangrejo, Karanganyar, diamankan setelah menjambret tas milik seorang perempuan muda pada akhir Juni lalu.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam press release di Lobby Mapolresta Surakarta, Selasa (29/7/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Banjarsari.

“Korban saat itu berada di sekitar lampu merah Proliman Stasiun Balapan. Tiba-tiba, dua orang pelaku merampas tas korban dari belakang,” ujar AKBP Sigit.

Korban, perempuan berinisial Elsa (23), warga Sragen, kehilangan sebuah tas merek Fashion and Bags Leather warna hitam berisi 1 unit HP iPhone 13, uang tunai Rp200 ribu, serta beberapa barang pribadi lainnya.

“Korban sempat berteriak ‘jambret’ dan mengejar pelaku sampai ke arah Pasar Legi. Warga yang mendengar ikut membantu hingga akhirnya pelaku tertangkap dan sempat diamuk massa sebelum diamankan petugas yang sedang berpatroli,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berencana menjual hasil curian dan membagi uangnya untuk membayar pinjaman di pegadaian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya satu tas hitam, HP iPhone 13 warna pink, uang tunai Rp200 ribu, dompet hitam berisi kartu ATM, jaket hoodie hitam, dan satu sepeda motor Honda Beat warna biru kuning tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi mereka.

“Keduanya telah ditahan sejak 23 Juni 2025 di Rutan Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di jalan pada malam atau dini hari, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *