Berantas Perjudian, Kominfo Takedown 126.408 Konten Judi Online
SOLO, JATENGNOW.COM – Berantas perjuan di Indonesia, Kominfo melakukan takedown terhadap 126.408 konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta dukungan penuh seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memberantas konten negatif di internet, terutama judi online atau judi slot.
“Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional APJII di Solo, Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Menteri Budi Arie menegaskan keseriusan Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online. “Rekan-rekan APJII tentu mengetahui bahwa saya menaruh perhatian besar pada pemberantasan konten negatif judi online,” tandasnya.
Berkaitan dengan isu perjudian, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.
“Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” jelas Menkominfo.
Guna mempercepat pemberantasan konten judi online, Menteri Budi Arie akan melayangkan secara resmi permintaan itu kepada kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia.
“Selambat-lambatnya besok saya akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan judi slot,” tuturnya.
Menurut Menkominfo, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.
“Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengajak rekan rekan APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif.
“Sehingga kita bersama bisa menggapai Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju,” tandasnya.
Kementerian Kominfo telah menyusun ketentuan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak dalam kegiatan di ruang digital, khususnya penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Melalui ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet.
Dalam acara itu, hadir Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Hinsa Siburian, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum APJII Muhammad Arif serta perwakilan penyelenggara jasa internet. (jn01)