Bermodal Rayuan dan Janji Nikah, Pria Asal Lampung Gasak Motor di RedDoorz Manahan Solo

0
WhatsApp-Image-2025-02-07-at-11.20.48_2b78b34f

Bermodal Rayuan dan Janji Nikah, Pria Asal Lampung Gasak Motor di RedDoorz Manahan Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo berhasil menangkap seorang pria berinisial PK (39), warga Tulang Bawang, Lampung, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di RedDoorz Manahan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Panit Opsnal Sat Reskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025) di sebuah rumah kos yang berlokasi di belakang Terminal Tirtonadi.

“Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di RedDoorz Manahan. Korban berinisial AS (31), warga Kartasura, Sukoharjo,” ujar Ipda Irham, Jumat (7/2/2025).

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Angga melalui aplikasi OMI sekitar satu bulan sebelum kejadian. Pelaku menjanjikan korban hubungan serius hingga pernikahan.

“Pada Minggu (29/12), korban bertemu dengan pelaku di Indomaret Jajar, depan dealer Suzuki. Pelaku meminta diantar ke penginapan menggunakan sepeda motor korban. Setibanya di RedDoorz Manahan, pelaku meminta korban mandi dengan alasan akan mengajaknya makan malam bersama koleganya,” jelas Ipda Irham.

Namun, setelah korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah menghilang bersama sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna putih dengan nomor polisi AD-4607-PO serta barang-barang milik korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya. Dalam pemeriksaan, PK mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Selain kejadian di RedDoorz Manahan pada 29 Desember 2024, pelaku juga melakukan pencurian pada Kamis (2/1/2025) dengan mengambil sepeda motor Yamaha Mio merah marun berpelat AD-6950-LS dan pada Rabu (5/2/2025) dengan mencuri Yamaha Filano putih berpelat AD-6100-AAA, tahun 2023,” ungkap Ipda Irham.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua pasang sepatu, satu pasang sandal, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp300 ribu.

“Pelaku PK kini telah ditahan di Polresta Solo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Ipda Irham. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *