Bobol Brankas Toko hingga Sembilan TKP, Pria Muda Ini Diringkus Polda Jateng

0
WhatsApp Image 2025-05-16 at 20.10.35_9118fcac

Bobol Toko hingga Sembilan TKP, Pria Muda Ini Diringkus Polda Jateng (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial AR (23), pelaku pencurian brankas di sebuah toko pakaian di Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo. Penangkapan dilakukan menyusul laporan kejadian pada 20 Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, AR diketahui merupakan residivis dan spesialis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa AR sebelumnya pernah menjalani hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan, antara lain di Lapas Anak Kutoarjo dan Lapas Magelang.

“Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus. Ia pernah dihukum 18 bulan untuk perkara perlindungan anak dan juga ditahan atas kasus pencurian handphone. Aksi-aksinya menyasar pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Dalam kasus yang diungkap, AR beraksi seorang diri. Ia menyelinap ke dalam toko, menunggu hingga tutup, lalu membawa kabur brankas dan membukanya dengan linggis. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit brankas dalam kondisi rusak, uang tunai Rp 20 juta, dua sepeda motor, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian.

Selain di Wonosobo, AR juga diketahui pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Purworejo, salah satunya pada 2022 dengan merampas sepeda motor milik remaja usia 16 tahun usai memukul korban lebih dulu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang pernah merasa menjadi korban AR agar segera melapor.

“Pelaku ini cenderung bergerak sendiri namun aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Jika merasa menjadi korban, segera lapor agar bisa diproses dalam penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan AR dalam tindak kejahatan lainnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *