Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat Warga Solo Terkait Mobil Esemka, Dianggap Wanprestasi

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi (Paling Kanan) bersama Pengacara lain (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-7 Ma’ruf Amin digugat wanprestasi oleh seorang warga Solo, Aufaa Luqmana. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk untuk memproduksi mobil Esemka.
Gugatan tersebut didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) melalui nomor perkara PN SKT-08042025051. Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari populernya mobil Esemka yang diperkenalkan oleh Jokowi saat menjabat Wali Kota Surakarta.
“Dimana klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Dimana rencananya klien kami akan menggunakan Mobil Esemka Bima berjenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta, dan keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Tergugat I yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka sebagai mobil nasional,” tutur Arif.
Arif menjelaskan bahwa harga Esemka Bima yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit, menjadi alasan kliennya tertarik membeli dua unit kendaraan tersebut. Namun, menurutnya, hingga saat ini mobil tersebut tidak diproduksi massal dan tidak dipasarkan secara luas.
“Yang mana Mobil Esemka tersebut tidak diproduksi massal dan tidak pernah dipasarkan secara luas di Indonesia, terkhususnya di Kota Surakarta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dasar hukum gugatan berdasarkan asas point d’intérêt point d’action dan legitima persona standi in judicio, di mana penggugat merasa memiliki kedudukan hukum untuk menuntut.
“Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat berpendapat bahwa Penggugat telah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas legitima persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan aquo di Pengadilan Negeri Surakarta,” terang Arif.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal. Penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, setara harga dua unit Esemka Bima.
“Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu taksiran harga mobil Pick Up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp150 juta dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp300 juta,” jelasnya.
Tak hanya itu, gugatan juga memuat permohonan agar hakim menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan, dan mengabulkan pelaksanaan putusan meskipun ada upaya hukum lanjutan.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset PT Solo Manufaktur Kreasi yang jenis dan perinciannya akan ditentukan kemudian,” lanjut Arif.
“Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini Para Penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil–adilnya,” pungkasnya. (jn02)