Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Berlaku di Jateng, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

0
image

Ilustrasi | Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat (JatengNOW/Dok, InstockPhoto)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi pajaknya.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kesadaran wajib pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang menurut data mencapai Rp 2,8 triliun.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak:

  1. KTP asli dan fotokopi milik pemilik kendaraan.
    (Jika BPKB atas nama orang lain, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai)
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kendaraan tidak dalam status blokir
  5. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili STNK
  6. Semua dokumen harus lengkap dan valid

Cara Daftar Program Pemutihan:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat
    Bisa juga melalui layanan Samsat Keliling atau Samsat Siaga.
  2. Ambil nomor antrean
    Serahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran.
  3. Verifikasi dokumen dan kendaraan
    Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan status kendaraan.
  4. Bayar pajak pokok tahun berjalan
    Denda dan tunggakan akan dihapus, cukup bayar pajak tahun berjalan.
  5. Terima bukti pelunasan dan STNK baru
    Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK yang diperpanjang.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Selain itu, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kompensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Lebaran lalu.

Untuk itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2025. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *