Bocah Korban Penganiayaan di Boyolali Dapat Perlindungan LPSK, Derita Cacat Permanen dan Trauma Mendalam

Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali, Kuasa Hukum Siap Tuntut Hukum Terhadap Emak-Emak Pelapor Balik (JatengNOW/Dok)
BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Kabar memprihatinkan datang dari Boyolali. KM (12), bocah yang menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, kini mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu, serangkaian pemeriksaan medis dan psikologis juga tengah dijalani KM untuk memulihkan kondisi fisiknya yang mengalami cacat permanen serta trauma berat akibat kejadian tragis tersebut.
Kasus penganiayaan yang menimpa KM bermula pada 18 November 2024 lalu, dipicu tuduhan pencurian celana dalam oleh belasan warga. Tindakan main hakim sendiri ini berujung pada penganiayaan brutal yang meninggalkan luka fisik dan psikis yang mendalam bagi KM.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, membenarkan bahwa LPSK telah turun langsung dari Jakarta untuk memberikan perlindungan kepada KM dan keluarganya.
“Ya, betul, kemarin LPSK dari Jakarta sudah menemui korban dan keluarganya, termasuk saya selaku kuasa hukum,” ujar Asri pada Sabtu (25/1/2025).
Sebanyak empat orang yang mendapatkan perlindungan LPSK, yaitu KM sebagai korban, ayah dan ibu korban sebagai saksi, serta seorang saksi lainnya bernama Fahrudin.
Selain perlindungan hukum, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi kesehatan KM. Serangkaian tes kesehatan telah dilakukan di beberapa rumah sakit, termasuk RS Dr. Oen, RSUD Dr. Moewardi, dan RS Indriati. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KM mengalami dampak yang sangat serius akibat penganiayaan tersebut.
“Dari dokter bedah, kami mendapat rujukan yang menyatakan KM harus segera mendapat tindakan medis. Akibat penganiayaan, KM mengalami cacat permanen,” ungkap Asri.
Dokter merekomendasikan tindakan bedah pada hidung KM yang terdapat gumpalan darah, serta perawatan lebih lanjut pada rahang yang bergeser.
Tak hanya luka fisik, dampak psikologis yang dialami KM juga sangat memprihatinkan. Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan bahwa KM mengalami trauma berat. Benturan keras di kepala yang dialaminya memengaruhi fungsi kognitifnya, sehingga pemikiran KM kini menyerupai anak yang jauh lebih kecil dari usianya.
“Karena ada sumbatan setelah benturan keras, hal ini memerlukan penanganan medis yang sangat mendesak,” jelas Asri.
Asri berharap dengan adanya perlindungan dari LPSK dan proses hukum yang sedang berjalan, KM dapat memperoleh keadilan.
“Kami terus berupaya agar kasus ini mendapat perhatian serius dari semua pihak,” pungkasnya. (jn02)