Suzuki Satria FU Raib di RM Padati Minang, Polisi Ringkus Pelaku di Pucang Sawit Solo

Pelaku curanmor yang dibekuk polisi (JatenmgNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Solo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Rumah Makan Padati Minang, Jalan Dr. Radjiman, Laweyan, Kota Solo. Pelaku yang berinisial BBA (34), warga Pucang Sawit, Jebres, berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Panit Resmob, Ipda Irham Rhozan Al Fikri menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 11 Januari 2025, ketika korban, Irvan (23), memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 miliknya di depan ruko mess Rumah Makan Padati Minang. Korban kemudian masuk untuk bekerja dan beristirahat.
Namun, pada hari Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korban menyadari sepeda motornya telah hilang. Sebelumnya, motor tersebut dalam posisi tidak terkunci stang dan kunci tidak tergantung. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban pun melapor ke Polresta Solo.
“Mendapatkan laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polresta Solo berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya, di Pucang Sawit Jebres, pada Minggu malam, 26 Januari 2025,” kata Ipda Irham.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 dengan nomor polisi F-6353-ER dan Yamaha Vega dengan nomor polisi AD 2886 CY, keduanya tanpa surat kelengkapan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo dan satu buah barnekel.
Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Solo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah pelaku terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain. (jn02)