BPOM RI: Bisa Picu Kanker! Waspadai Produk Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal

0
ilustrasi komestik ilegal

BPOM RI: Bisa Picu Kanker! Waspadai Produk Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal. (jatengNOW/dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – BPOM RI menyebutkan, masyarakat harus ekstrawaspada terhadap produk obat tradisional dan kosmetik illegal yang beredar secara bebas, karena bisa memicu kanker.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menemukan lebih dari dua juta produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan publik.

Produk tersebut meliputi 51 item obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dengan satu juta produk, dan 183 item kosmetik mencapai 1,2 juta produk. Beredar sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

Temuan ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia, mengatakan obat tradisional ilegal paling banyak teridentifikasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, hingga Sulawesi Selatan meliputi obat kuat, obat pelangsing, suplemen dan lainnya.

Kosmetik dengan bahan terlarang paling sering ditemukan di ibu kota, yakni ada krim pemutih yang mengandung merkuri, hingga hidrokuinon dengan ditemukan memiliki kandungan pewarna K3 hingga K10, yang biasa digunakan untuk tekstil, malah ditemukan di produk eyeshadow, blush on, hingga lipstick.

“Temuan kosmetik bahan berbahaya ini didominasi krim wajah mengandung merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal,” pesan Lucia Rizka, melalui keterangan resmi, Jumat 8 Desember 2023.

“Ada juga yang mengandung asam retinoat, mengakibatkan kulit kering. fungsi organ terganggu, makanya harus berhati-hati. Ini jangan sampai ada di kosmetik kita,” imbuhnya.

Obat Tradisional Ilegal

Obat tradisional ilegal yang paling banyak teridentifikasi adalah obat kuat, obat pelangsing, suplemen, dan lainnya. Obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan, seperti sildenafil, sibutramin, dan bahan kimia lain yang tidak terdaftar di BPOM RI.

BKO dapat menyebabkan berbagai efek samping yang berbahaya, seperti:

  • Gangguan jantung
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Kematian

Kosmetik Ilegal

Kosmetik ilegal yang paling sering ditemukan adalah krim pemutih yang mengandung merkuri, hidrokuinon, dan pewarna K3 hingga K10. Merkuri dan hidrokuinon merupakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai efek samping, seperti:

  • Bintik-bintik hitam di wajah
  • Alergi
  • Iritasi kulit
  • Gangguan ginjal
  • Gangguan otak

Pewarna K3 dan K10 merupakan bahan yang biasanya digunakan untuk tekstil. Penggunaan pewarna tersebut dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi kulit dan alergi.

Berikut adalah tips untuk menghindari produk ilegal dan berbahaya:

  • Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM RI.
  • Cek tanggal kedaluwarsa produk.
  • Perhatikan komposisi produk.
  • Beli produk di tempat yang terpercaya.

Dengan mematuhi tips tersebut, kita dapat membantu melindungi diri dari bahaya produk ilegal dan berbahaya. BPOM RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk obat tradisional dan kosmetik.

Pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM RI. Masyarakat juga dapat melaporkan produk-produk mencurigakan ke BPOM RI melalui kanal pengaduan yang tersedia. (jn01)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *