Buru Eks Napiter Kasus Pembakaran Warung Mie Babi, Polisi Geledah Dua Lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar
Buru Eks Napiter Kasus Pembakaran Warung Mie Babi, Polisi Geledah Dua Lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar (Kliksolonews/dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan latar belakang penggeledahan di sebuah bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dalam proses tersebut, Polda Jateng menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi tetap menjadi perhatian utama.
Penjelasan itu disampaikan Roy saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026). Ia didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Roy menerangkan, penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan terhadap ST, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan berinisial I. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua bangunan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Kapolda menjelaskan, pengerahan personel Brimob dengan persenjataan lengkap mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak pelaku. Saat hendak ditangkap, ST disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Dalam penggeledahan pada 27 Oktober 2026, buronan berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi. Meski demikian, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan puluhan anak panah, cairan asam kuat atau strong acid, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy.
Selain menjelaskan proses penyidikan, Kapolda juga menyoroti keberadaan perempuan dan anak-anak di salah satu lokasi penggeledahan di Sukoharjo.
Menurut Roy, terdapat 19 orang yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya telah diserahkan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang menjadi lokasi penggeledahan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan status kelembagaan tempat tersebut. Lokasi itu diketahui mengatasnamakan diri sebagai RTQ Hamalatul Quran.
Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, tempat di Sukoharjo tersebut dipastikan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Lokasi itu juga tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Jombang.
Taj Yasin menyebut tempat tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, akan memprioritaskan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang berada di lokasi tersebut. Langkah itu diperlukan untuk mengantisipasi dan memulihkan potensi trauma, sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang telah terverifikasi.
Pemprov Jateng juga mendorong Kementerian Agama memperketat pendataan dan pengawasan perizinan rumah tahfidz agar tidak terjadi penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.
Di akhir keterangannya, Roy menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan kelompok rentan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi maupun narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. (jn02)
