Cegah Karhutla Meluas, Polda Jateng Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang memiliki potensi kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya risiko karhutla selama musim kemarau. Jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Penguatan pencegahan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, karhutla menjadi perhatian karena potensi maupun kejadian kebakaran tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, karakter wilayah Jawa Tengah cukup beragam, mulai dari kawasan pertanian, perkebunan, lahan terbuka, semak belukar hingga kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat pencegahan harus dilakukan sejak dini.
“Di Jawa Tengah, karakter wilayah dan sumber potensi kebakarannya cukup beragam. Ada kawasan pertanian, perkebunan, lahan terbuka, semak belukar, maupun kawasan hutan. Karena itu, pendekatan pencegahannya tidak bisa hanya menunggu ketika api sudah muncul. Deteksi dini dan keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting,” ujar Yuliyanto, Rabu (2/9/2026).
Polda Jateng telah mengarahkan jajaran Polres untuk meningkatkan pemetaan wilayah yang rawan karhutla. Patroli juga diperkuat, terutama di lokasi yang berdasarkan evaluasi memiliki riwayat kejadian kebakaran.
Selain patroli, peran Bhabinkamtibmas dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi terutama menyasar petani, pengelola lahan, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan perkebunan.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.
“Kami meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan. Di kondisi yang panas dan kering, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan,” jelasnya.
Polda Jateng juga memperkuat koordinasi dengan BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, Perhutani, TNI, pemerintah desa, kelompok masyarakat, serta pengelola perkebunan dan kawasan hutan.
Koordinasi tersebut dilakukan agar informasi mengenai titik api dapat diterima dan ditindaklanjuti secepat mungkin.
Menurut Yuliyanto, langkah tersebut sejalan dengan mitigasi yang sebelumnya telah dilakukan Polda Jateng, antara lain melalui patroli kawasan perkebunan, lahan kosong dan hutan, pemantauan titik panas berbasis teknologi, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan pendukung.
“Kami ingin membangun pola penanganan yang sederhana tetapi cepat mengetahui wilayah rawan, melakukan pemantauan, menerima laporan masyarakat, kemudian segera merespons ketika muncul indikasi kebakaran. Semakin cepat diketahui, semakin kecil kemungkinan api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujarnya.
Selain memperkuat pencegahan, kesiapan menghadapi kondisi darurat juga ditingkatkan. Jajaran Polres diminta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana untuk menghadapi kemungkinan kebakaran yang membutuhkan pengerahan kekuatan lebih besar.
Polda Jateng juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui masyarakat peduli api, kelompok tani, pemerintah desa, dan komunitas lokal.
Yuliyanto menegaskan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah karhutla. Diperlukan kerja sama seluruh pihak yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, Perhutani, pengelola perkebunan, pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran masing-masing,” katanya.
Di sisi lain, Polda Jateng tetap akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Setiap peristiwa kebakaran akan ditangani berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami mengedepankan pencegahan, tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Yuliyanto.
Polda Jateng mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, maupun kondisi lain yang dapat memicu kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pencegahan. Kalau melihat asap atau titik api, jangan dianggap sepele dan jangan menunggu api membesar. Segera laporkan kepada petugas atau pemerintah setempat. Satu laporan yang cepat bisa mencegah dampak yang jauh lebih besar,” pungkasnya. (jn02)
