Coret Bendera Merah Putih, Tiga Anak di Sragen Jalani Proses Hukum Khusus

Coret Bendera Merah Putih, Tiga Anak di Sragen Jalani Proses Hukum Khusus (JatengNOW/Dok. IG @daily_wanita)
SRAGEN, JATENGNOW.COM – Upaya diversi terhadap tiga anak yang terlibat dalam kasus pencoretan bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang, Sragen, masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Polres Sragen menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa proses diversi dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surakarta pada Senin (28/7/2025). Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Iya (diversi), kita sesuai sistem peradilan anak. Artinya tinggal menunggu putusan dari Bapas Kelas 1 Surakarta,” kata AKP Ardi, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Bapas tengah melakukan penelitian terhadap ketiga anak tersebut. Pada Senin sebelumnya, pihak Bapas telah bertemu langsung dengan para anak pelaku di Polres Sragen. Setelah itu, berkas diversi dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan menunggu putusan dari pengadilan.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, ketiga anak tersebut diwajibkan untuk melapor ke Polres Sragen dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis, sembari tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
“Senin dan Kamis wajib lapor ke Polres Sragen, karena mereka masih bersekolah juga,” lanjutnya.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, Polres Sragen mengambil langkah preventif melalui penyuluhan rutin oleh Bhabinkamtibmas dan personel Polsek Gondang. Penyuluhan dilakukan setiap hari Senin bertepatan dengan upacara bendera di sekolah-sekolah, dengan materi penguatan nilai-nilai Pancasila dan cinta Tanah Air.
Selain itu, razia acak terhadap telepon genggam pelajar juga dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan grup WhatsApp yang menyebarkan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Kita mengedepankan Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek untuk memberikan penyuluhan. Ini penting agar tidak ada lagi kasus penodaan terhadap simbol negara,” tegas AKP Ardi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan generasi muda, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai garda terdepan dalam pembinaan karakter anak. (jn02)