Curanmor di Kos Baki Sukoharjo Terekam CCTV dan Viral, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

0
image

Curanmor di Kos Baki Sukoharjo Terekam CCTV dan Viral, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Baki setelah menerima laporan dari korban. Polisi bergerak cepat hingga kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (24/2/2026) pagi.

Kapolsek Baki, Sri Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

“Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor ke Polsek Baki pada Senin (23/2/2026). Selanjutnya pada Selasa pagi, dua pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujarnya.

Peristiwa pencurian terjadi Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di parkiran rumah kos Jalan Mangesti No. 4, Desa Gentan, Kecamatan Baki. Dalam rekaman CCTV yang beredar, dua pria tampak memanfaatkan situasi sepi untuk membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.

Korban diketahui bernama Alan Tuguh Wibowo, mahasiswa asal Pracimantoro, Wonogiri. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi AD 3430 QI yang diparkir di area kos pada malam hari.

Sri Widodo menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baki langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sukoharjo.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, identitas dua pelaku berhasil kami kantongi dalam waktu singkat,” jelasnya.

Pelaku pertama berinisial BAS (23), warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada pelaku kedua, DS alias Bedu (23), warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo, yang turut diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hasil curian, satu unit Honda Vario silver hitam yang digunakan sebagai sarana, obeng plus warna kuning, sepasang pelat nomor kendaraan, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menambah kunci pengaman kendaraan, terutama di bulan Ramadan,” tegasnya.

Sementara itu, Alan mengaku lega motornya berhasil ditemukan dalam waktu cepat.

“Terima kasih kepada Polsek Baki dan Polres Sukoharjo yang merespons cepat. Kurang dari 24 jam pelaku tertangkap bersama motor saya,” ujarnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *