Curi Peralatan Posko Makanan Bergizi, Warga Sangkrah Dibekuk Resmob Polresta Solo

0
WhatsApp Image 2025-06-12 at 11.46.50_bf9918d5

Curi Peralatan Posko Makanan Bergizi, Warga Sangkrah Dibekuk Resmob Polresta Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Senut (46), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Posko Makanan Bergizi yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura, Danukusuman, Kecamatan Serengan, Selasa (3/6/2025) dini hari.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Yuli (43), warga Kartasura, Sukoharjo. Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 00.15 WIB saat posko dalam keadaan terkunci. Dua pelaku terekam CCTV melakukan pembobolan dengan merusak gembok pagar serta handle dan daun pintu sebelum mengambil sejumlah barang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, pelaku S ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya di wilayah Sangkrah.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan cepat oleh Tim Resmob yang dipimpin IPDA Irham Rhozan Al Fiqri,” terang AKP Prastiyo.

Ia merinci barang-barang yang dicuri pelaku antara lain empat set rak stainless, dua mesin bor merk Krisbow dan dua lainnya belum diketahui mereknya, satu gerinda merk Maktec warna merah, satu bor listrik merk Ryu warna hijau, dan satu bor baterai charger.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4239 ID, satu obeng sekitar 10 cm, satu tang merk Tekiro, satu pasang sandal merk Eiger warna hitam, serta empat unit ponsel dari berbagai merek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Solo guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lain yang terekam kamera masih dalam pengejaran.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas AKP Prastiyo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *