Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus Mulai 21 September, Ini Ketentuannya
Ilustrasi | Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat (JatengNOW/Dok, InstockPhoto)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
Program tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini mulai berlaku pada 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, relaksasi diberikan untuk mendorong masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali membayar pajak kendaraan.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program berlangsung.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak dikenai pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Masrofi menjelaskan, relaksasi kali ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jateng meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Masrofi mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen.
Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di Jawa Tengah, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.
Sementara berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun. Jika ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, total tunggakan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.
Dari keseluruhan kendaraan tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua. Kondisi itu membuat tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi salah satu bagian terbesar dari total tunggakan.
Melalui program pembebasan sanksi administrasi, Pemprov Jateng menargetkan adanya peningkatan penerimaan pajak sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.
“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuh Masrofi.
Masrofi menegaskan, relaksasi tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan hanya memberikan pembebasan terhadap sanksi administrasi atau denda. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.
Pemprov Jateng mengajak masyarakat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Masrofi mengatakan penerimaan dari pajak kendaraan nantinya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (jn02)
