Direktur IHS Solo Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar

Direktur IHS Solo Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan penggelapan dana talangan senilai Rp 1,5 miliar milik rekan bisnisnya. Sidang yang digelar Rabu (19/6/2025) itu mengupas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi SH MH.
JPU mendakwa Atik dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dana milik Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno. Dana tersebut sebelumnya dipinjam dengan dalih untuk membiayai proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.
Perkara bermula pada akhir Maret 2024 saat terdakwa menghubungi Aryo dan menyampaikan sedang membutuhkan dana Rp 1,5 miliar. Karena telah menjalin hubungan bisnis cukup baik, Aryo mentransfer dana itu pada 26 Maret 2024. Dari jumlah yang diterima, Atik langsung membayarkan biaya atensi sebesar Rp 270 juta dan biaya administrasi Rp 3 juta.
Namun saat jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek yang diserahkan terdakwa tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Percobaan pencairan oleh pihak pelapor dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu 26, 27, dan 28 Juni 2024, namun ditolak Bank Syariah Indonesia.
Dalam sidang tersebut, terdakwa hadir mengenakan pakaian serba gelap dan didampingi tim penasihat hukumnya. Koordinator kuasa hukum, Andi Setiawan, membacakan eksepsi dan menyatakan bahwa kliennya menggunakan dana talangan untuk operasional kampus, bukan proyek pedestrian.
“Klien kami tidak pernah menjadi kontraktor. Selama 25 tahun beliau berkecimpung di dunia pendidikan dan merupakan pemilik kampus,” terang Andi dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Asmudi SH MH menjadwalkan sidang lanjutan kasus ini pada Rabu (25/6/2025) mendatang. Proses hukum masih akan berlanjut untuk mendalami seluruh unsur yang didakwakan. (jn02)