Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Karanganyar, Dua Pengedar Diciduk

0
image

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Karanganyar, Dua Pengedar Diciduk (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir pil sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24),” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

GS ditangkap di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 140 butir pil Yarindo yang dikemas dalam 14 paket, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan, GS mengaku hanya berperan sebagai penjaga sekaligus penjual dengan upah harian sebesar Rp50 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial MI (29) di sebuah kamar kos di wilayah Tegalgede, Karanganyar.

Dari tangan MI, petugas menyita barang bukti lebih besar, yakni 1.160 butir Yarindo, 280 butir Tramadol, dan 26 butir Trihexyphenidyl, serta plastik klip dan dua unit ponsel.

Dalam pemeriksaan, MI mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial MU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan beserta fasilitas tempat tinggal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan yang lebih luas.

Polda Jateng menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk memburu pelaku utama yang masih dalam pencarian,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat berbahaya di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *