Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Sukoharjo Saat Konsumsi Sabu di Mojolaban

Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Sukoharjo Saat Konsumsi Sabu di Mojolaban (JatengNOW/DOk)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jumat malam (22/8/2025).
Kedua pelaku yakni FH alias Gepeng (29), warga Mojolaban, Sukoharjo, dan YF alias Yazid (17), warga Jaten, Karanganyar. Mereka ditangkap petugas saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar kos.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Dari laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati dua orang sedang menggunakan sabu di dalam kamar kos. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang AKP Ari Widodo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,10 gram, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, serta satu pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu dengan cara patungan membeli dari seorang pengedar berinisial ARP alias Bondet yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan diproses sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.
Ia menambahkan, Polres Sukoharjo berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (jn02)