Dua Tersangka Baru dari Swasta Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar

0
image

Dua Tersangka Baru dari Swasta Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DN dan SW, yang diketahui merupakan pegawai dari perusahaan penyedia barang PT Sungadiman Makmur Sentosa.

Dinalsir dari Kliksolonews jejaring JatengNOW, DN diketahui menjabat sebagai Manajer Operasional, sementara SW berada di bagian pemasaran. Penetapan ini menjadikan total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah empat orang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto mengatakan penetapan keduanya merupakan hasil pendalaman lanjutan penyidik terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

“Kami mendalami setiap peran yang ada. Ada indikasi kuat bahwa kedua tersangka ikut aktif dalam proses yang menyalahi aturan,” ujar Bonard dalam keterangan persnya, Selasa malam (27/5/2025).

Sebelumnya, dua pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, yakni Kepala Dinas Kesehatan Purwati dan staf perencanaan bernama Amin, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (23/5/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk manipulasi pemilihan penyedia barang yang seharusnya dilakukan melalui sistem e-katalog.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan mekanisme pemilihan penyedia telah dimanipulasi. Ini mengarah pada praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Hartanto.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Meskipun belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka dari pihak swasta, Kejari Karanganyar memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Tidak boleh ada celah bagi korupsi, terlebih dalam sektor kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat,” tegas Hartanto.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Karanganyar juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, khususnya di sektor-sektor strategis seperti layanan kesehatan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *