Edan! Nekat Jual Sabu Demi Upah Rp 500 Ribu, Apes Ditangkap Satnarkoba Sukoharjo

Edan! Nekat Jual Sabu Demi Upah Rp 500 Ribu, Apes Ditangkap Satnarkoba Sukoharjo (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada hari Jumat (1/3/2024). Pelaku berinisial DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, DAP diamankan di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 10 gram, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital, dan 1 plastik klip kecil,” ungkap AKP Warsino.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari AN (DPO), dengan cara diambil melalui alamat/web di daerah Jebres, Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram.
Setelah itu, paket narkoba tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi/dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).
“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp500.000. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket narkoba tersebut sebanyak 2 paket sabu seberat 1,84 gram,” terang Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jn02)