Empat Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari Diamankan Tim Resmob Polresta Solo

0
WhatsApp Image 2025-05-14 at 11.35.57_62d5f729

Empat Pelaku Pengeroyokan di Banjarsari Diamankan Tim Resmob Polresta Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kragilan, Banjarsari. Para tersangka diamankan di wilayah Kadipiro, Kota Solo, dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (14/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Empat pelaku berinisial P alias Kebo (42), EP alias Bunder (39), S alias Atin (40), dan KSP alias Tinus (40) merupakan warga Kecamatan Banjarsari. Keempatnya diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Prayitno (34), warga Kragilan.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Makam Bonoloyo, Banjarsari. Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin (12/5/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian berawal ketika korban dihampiri para pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Salah satu pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis karambit dan mengenai lengan kiri korban. Serangan berlanjut dengan pemukulan di kepala, menyebabkan korban terjatuh dan mencoba melarikan diri, namun tetap dikejar.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka gores di lengan kiri dan bagian kepala. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya sebilah karambit sepanjang 20 cm, tiga unit ponsel, satu sepeda motor, serta perlengkapan pribadi seperti jaket, helm, jam tangan, tas selempang, dan dompet.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Prastiyo.

Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *