Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

0
image

Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp1,9 triliun.

Dilansir dari Kliksolonews.com jejaring JatengNOW, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, malam ini kami menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Keempat tersangka yang dimaksud, yaitu:

  • Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS), mantan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan untuk proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Dari keempatnya, tiga telah ditahan. Sedangkan Ibrahim Arief tidak ditahan secara fisik karena alasan medis.

“IBAM dikenakan penahanan kota karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan jantung kronis,” jelas Qohar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung pada periode 2019–2022. Proyek tersebut bertujuan menyediakan laptop Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk mendukung pembelajaran digital. Namun, Kejagung menduga adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Akibat dari praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,9 triliun, menjadikannya sebagai salah satu kasus megakorupsi di sektor pendidikan.

Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin belum terungkap.

“Kami akan terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tambah Abdul Qohar.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan integritas pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor strategis seperti pendidikan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *