Era Digital Permudah Transisi ASN Pensiun, Plh Sekda Jepara: Tak Perlu Repot Lagi!

Era Digital Permudah Transisi ASN Pensiun, Plh Sekda Jepara: Tak Perlu Repot Lagi! (JatengNOW/Ardiansyah)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Digitalisasi dalam administrasi kepegawaian kini semakin mempermudah aparatur sipil negara (ASN) dalam mengurus pensiun. Berbagai sistem yang telah terintegrasi memungkinkan para pensiunan menerima hak-hak mereka secara otomatis tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 33 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnatugas per 1 April 2025. Acara yang berlangsung di Gedung Ratu Shima itu juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur.
“Kalau dulu, mengurus pensiun harus ke Semarang dan membutuhkan waktu berhari-hari. Sekarang, berkat sistem digital, semua bisa dilakukan secara otomatis dan tidak repot lagi. Bahkan, KTP dan KK baru yang mencantumkan status sebagai pensiunan langsung diterima tanpa perlu mengurus secara terpisah,” ujar Ary Bachtiar.
Dalam kesempatan tersebut, selain SK pensiun, para pensiunan juga menerima kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan status pensiunan, tabungan hari tua, surat penetapan wajib pajak nonefektif, serta Kartu Identitas Pensiun.
Ary Bachtiar menekankan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan peralihan ke tempat pengabdian yang lebih luas di masyarakat.
“Setelah sekian lama mendedikasikan diri di lingkungan Pemkab Jepara, kini saatnya menerapkan pengalaman tersebut untuk berkontribusi lebih luas di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebanyak 33 PNS yang memasuki masa pensiun per 1 April 2025 terdiri atas sembilan orang dari unsur struktural, 16 tenaga bidang pendidikan, dua tenaga bidang fungsional tertentu, dan enam tenaga fungsional umum. (jn03)