Gagal Curanmor di Pajang Solo, Pelaku Kedapatan Bawa Tembakau Gorila
Gagal Curanmor di Pajang Solo, Pelaku Kedapatan Bawa Tembakau Gorila (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM— Seorang pria berinisial SN (42), warga Sambi, Boyolali, diamankan jajaran Polresta Surakarta karena diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jumat (20/2/2026). Pelaku juga kedapatan membawa tembakau gorila.
Korban diketahui bernama Paryadi (72). Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Yamaha Mio S 125 warna ungu bernomor polisi AD 6494 AAA.
Kapolresta Surakarta Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Edi Sukamto menjelaskan, Tim Sparta Sat Samapta menerima laporan dari Call Center terkait adanya terduga pelaku curanmor yang telah diamankan warga di sebelah Kantor Puskesmas Pajang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi pelapor. Setibanya di lokasi, didapati seorang pria yang telah diamankan warga dengan kedua tangan terikat,” ujar Kompol Edi.
Berdasarkan keterangan korban yang merupakan pemilik warung, pelaku awalnya datang dengan berjalan kaki dan memesan enam botol air mineral ukuran 1,5 liter serta meminta dimasukkan ke dalam kardus.
Namun setelah pesanan disiapkan, pelaku justru menaiki sepeda motor milik korban dan menaruh kardus air mineral di bagian depan jok.
Korban yang curiga karena pelaku tidak membayar, langsung menahan motor sambil berteriak meminta pertolongan warga hingga pelaku berhasil diamankan.
Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas Kelurahan Pajang tiba di lokasi. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku dibawa ke Kantor Kelurahan Pajang sebelum Tim Sparta datang untuk penanganan lanjutan.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam botol air mineral 1.500 ml, satu unit handphone, satu tas warna hijau, satu klip tembakau gorila, sepeda motor Yamaha Mio S milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi AD 3048 DHC milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Narkoba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (jn02)
