GEGER Dugaan Korupsi PSI, Belum Ada Pemanggilan, Ketua DPW PSI Jateng Inisiatif Datangi Kejari Solo, Ada Apa?

0
image-36

Ketua DPW PSI Jateng, Antonius Yogo Prabowo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Ketua DPW PSI Jateng, Antonius Yogo Prabowo, bersama dengan dua pengurus DPD PSI Kota Solo, dilaporkan oleh kadernya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo pekan lalu. Terkait laporan tersebut, Yogo mengaku tengah berkomunikasi dengan Kejari dan bahkan berniat mendatangi Kejari Solo meski belum ada surat pemanggilan resmi.

“Belum (ada panggilan dari Kejari). Kami berpikir positif untuk sowan ke Kejari. Kami sedang berkomunikasi dengan pak Kajari dan Kasi Intel. Kami akan membawa semua bukti dari dana Banpol (Bantuan Partai) yang kemarin dilaporkan,” terang Yogo saat ditemui wartawan di Posko PSI Kota Solo, Selasa (4/6/2024).

Yogo, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Solo, menyatakan belum ada arahan dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, terkait kasus ini. Namun, ia merasa sudah memahami langkah apa yang harus diambil untuk menjaga nama baik PSI.

“Kalau arahan (dari Kaesang), tentunya kami sudah bisa menentukan arah selanjutnya tanpa diperintah. Yang kami jaga adalah nama baik PSI,” ujarnya.

Setelah melakukan klarifikasi ke DPP PSI, Yogo mengatakan bahwa DPP telah memberikan arahan kepada DPD PSI Solo untuk fokus pada Pilkada 2024.

Sebelumnya, ketiga pengurus DPD PSI tersebut dilaporkan ke Kejari atas dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol pada periode 2019-2022. Dari anggaran yang diterima, mereka diduga telah menilap sebesar Rp 86,6 juta untuk kegiatan pendidikan politik.

Kuasa Hukum Iwan, Argo Triyunanto Nugroho, menjelaskan bahwa DPD PSI Solo menerima total anggaran dari Kesbangpol sebesar Rp 128,9 juta. Dengan rincian Rp 15,7 juta pada tahun 2019, Rp 37,7 juta pada tahun 2020, Rp 37,7 juta pada tahun 2021, dan Rp 37,7 juta pada tahun 2022.

“Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Parpol tahun 2019-2022. Nilainya Rp 86,6 juta. Rinciannya untuk kegiatan pendidikan Parpol pada tahun 2019 sebesar Rp 10,9 juta, 2020 sebesar Rp 25,2 juta, 2021 sebesar Rp 26,5 juta, dan 2022 sebesar Rp 26,7 juta. Semua item ini adalah kegiatan pendidikan politik. Dana itu dari Kesbangpol turunnya,” kata Argo, Rabu (29/5/2024).

“Dalam LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) ada kegiatan pendidikan politik tahun 2019-2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada. Ditambah lagi, itu masa COVID-19, kita tidak boleh kumpul-kumpul. Tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ,” jelasnya.

Dengan temuan ini, ketiga terlapor dilaporkan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Bukti LPJ tahun 2020 tahap 2. Padahal tidak ada kegiatannya,” pungkas Argo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *