Geger Korupsi Dana Hibah PSI Solo, Kesbangpol Minta Segera Dituntaskan

Begini Tanggapan Pengurus DPD PSI Solo Terkait Dugaan Korupsi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo berharap kasus dugaan korupsi dana hibah di internal DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo segera terselesaikan. Hal ini agar jalannya proses Pilkada Solo tidak terganggu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Solo, Indradi, saat dihubungi awak media pada Kamis (30/5).
Indradi menyatakan bahwa ia telah mengetahui kisruh internal partai berlambang mawar tersebut dari pemberitaan media. Ia menjelaskan, pemberian hibah didasarkan pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 44 Tahun 2020.
“Pertama, memang pemerintah kota, dalam hal ini melalui Kesbangpol, menyalurkan dana hibah kepada parpol,” ujarnya.
“Fungsinya sebagai tambahan anggaran bagi parpol untuk melakukan kegiatan maupun pembinaan bagi para anggotanya,” tambah Indradi.
Namun, Indradi menegaskan bahwa tidak semua parpol menerima dana hibah tersebut, melainkan hanya parpol yang memperoleh kursi di legislatif Solo.
“Sehingga tugas kita hanya menyalurkan saja. Terkait polemik di internal partai, itu menjadi permasalahan internal,” ujarnya.
Indradi menjelaskan, laporan yang diserahkan ke Pemkot merupakan laporan realisasi kegiatan yang dilakukan parpol menggunakan dana hibah tersebut selama satu tahun.
“Jadi bukan laporan detail per kegiatan, melainkan kegiatan parpol selama setahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan dalam Perwali mengharuskan dokumentasi dan LPJ disimpan oleh penerima hibah sebagai arsip mereka. Untuk nominal hibah, Indradi menyebut tergantung perolehan kursi parpol pada tiap pemilu. Semakin besar kursi yang didapat, semakin besar nominal yang diterima.
Namun, Indradi tidak mengetahui secara detail nominal hibah yang diterima tiap parpol.Berdasarkan penelusuran koran ini pada Perwali yang dimaksud, tidak tertera nominal yang diterima tiap parpol, hanya proses pencairan dana hibah yang dijelaskan.
Pencairan sendiri dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. Untuk hibah di bawah Rp 100 juta, diberikan sekaligus kepada penerima hibah. Sedangkan untuk hibah di atas Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar dilakukan dua tahap: 50 persen dari pagu anggaran, dan 50 persen sisanya setelah penyerahan LPJ.
Sementara itu, hibah di atas Rp. 1 miliar dilakukan tiga tahap: 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Aturan tersebut juga mengizinkan pencairan dalam satu tahap bila pelaksanaan tidak bisa ditahapkan, setelah diverifikasi dan disetujui oleh kepala perangkat daerah, dalam hal ini Walikota Solo.
Indradi mengungkapkan bahwa setiap tahun sebelum pencairan dilakukan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap penerima hibah, bukan hanya parpol tetapi juga lembaga lainnya.
“Harapannya kasus ini cepat selesai, serta mendapat titik terang sehingga tidak mengganggu proses Pilkada yang sedang kita usung bersama di sini,” pungkasnya. (jn02)