Tiang Lampu Jalan Dishub Solo Dicuri, Dua Bapak-bapak Ditangkap

Tiang Lampu Jalan Dishub Solo Dicuri, Dua Bapak-bapak Ditangkap (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dua bapak-bapak yakni, Samidi (56) dan Wagino (63), ditangkap oleh Polsek Pasarkliwon atas dugaan pencurian lampu jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis dinihari, 30 Mei 2024, sekitar pukul 01.25 WIB di Jalan Kapten Mulyadi Perempatan, Baturono, Pasarkliwon, Solo.
Menurut Kapolsek Pasarkliwon, Iptu Amirudin Zulkarnain, pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya aksi pencurian lampu jalan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini bekerja sama dalam melancarkan aksinya. Samidi, yang merupakan warga asli Solo, mengajak Wagino, warga Jogjakarta, untuk membantunya,” jelas Amirudin dalam konferensi pers di Mapolsek Pasarkliwon (30/5/2024).
Samidi dan Wagino menggunakan linggis kecil dan gergaji besi untuk mencopot lampu hias jalan. Saat melakukan aksinya, mereka diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Linmas Kelurahan Pasarkliwon. Petugas Linmas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pasarkliwon dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Berdasarkan pengakuan Samidi dan Wagino, mereka telah melakukan aksi pencurian lampu jalan sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu bulan. Hasil curian mereka jual di daerah Joglo dengan harga Rp 125.000 per tiang lampu jalan.
“Kerugian dari setiap tiang lampu jalan ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta,” ungkap Amirudin.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pasarkliwon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jn02)