Gudang Miras Digerebek, Ratusan Botol Disita Polisi di Karanganyar

0
image

Gudang Miras Digerebek, Ratusan Botol Disita Polisi di Karanganyar (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung sejak Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Operasi yang digelar dari pukul 19.00 hingga 03.00 WIB tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto. Sasaran utama adalah pembuat, peracik, dan penjual miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita berbagai jenis miras, di antaranya ciu, kawa-kawa, adas, Mcd Whiskey, Soju, anggur merah, Singaraja, hingga Draft Beer. Seluruh barang bukti ditemukan di rumah seorang warga berinisial W (45), di Gombel, Pendem, Mojogedang.

Kasat Satresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan operasi serupa secara rutin. “Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk kasus miras, tersangka akan dikenakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan 2–3 bulan dan/atau denda Rp40–50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.

Polres Karanganyar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras maupun narkotika. Operasi Pekat akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyaraka. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *