Divonis 6 Tahun Penjara, Deni Susilo Terbukti Korupsi Dana PUD BPR Bank Karanganyar

0
WhatsApp Image 2025-04-22 at 15.19.56_20bfebc4

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Direktur Kepatuhan PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (21/4/2025), terkait kasus korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Robert Jimmy Lambila, menyatakan bahwa terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Untuk terdakwa Deni Susilo terbukti dalam dakwaan pertama, dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan satu bulan kurungan,” ujar Hartanto dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Selain hukuman pokok, Deni Susilo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp226 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tindak pidana yang dilakukan Deni melibatkan penyelewengan dana penyertaan modal milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Dana tersebut awalnya didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo, lalu dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk keperluan di luar kepentingan bank, hingga hanya tersisa Rp900.000.

Hartanto menjelaskan, Deni dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa lain, Sandra Mariatun, yang merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Sandra dikenai denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan pidana kurungan selama dua tahun.

“Terdakwa Sandra Mariatun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dijatuhi hukuman delapan tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti lebih dari Rp1,4 miliar,” ungkap Hartanto.

Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *