Gugatan Ijazah Jokowi Masuki Sidang Pembuktian, Mediasi Berakhir Deadlock

0
WhatsApp Image 2025-04-15 at 09.57.20_222d3f7f

Ijazah milik Joko Widodo yang tersebar di Media Sosial (JatengNOW/Dok akun X @WatchPms)

SOLO, JATENGNOW.COM — Mediasi perkara gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo resmi dinyatakan deadlock atau tanpa titik temu. Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/5/2025), berakhir tanpa kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dalam mediasi keempat tersebut, yang hadir di antaranya penggugat, KPU Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Sementara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, selaku tergugat pertama, maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam mediasi kali ini. Menurut informasi, ketidakhadiran mereka didasari sikap tidak sepakat yang telah disampaikan lebih dulu pada mediasi sebelumnya.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyampaikan bahwa seluruh tergugat menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan penggugat, utamanya terkait permintaan membuka data pribadi Jokowi. “Semua pihak tergugat menyampaikan tidak sepakat atau deadlock,” ujarnya.

KPU Solo, lanjut Yustinus, menilai data yang diminta masuk dalam kategori informasi pribadi yang tidak bisa serta-merta diungkap ke publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti semua ketentuan hukum yang ditetapkan dalam persidangan. “Kami akan menghormati apa saja nantinya yang diminta oleh persidangan,” tegasnya.

Yustinus juga mengatakan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi jalannya proses hukum. “Karena kami lembaga negara, maka sebaiknya didampingi oleh JPN. Dan kami sudah berkoordinasi,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum di pengadilan. “Proses mediasi sampai tahap keempat ini, faktanya memang tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat, termasuk dengan kami, UGM,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa kegagalan mediasi terjadi karena seluruh permintaan mereka untuk membuka data tak dikabulkan oleh pihak tergugat. “Kami minta KPU membuka data pencalonan Pak Jokowi sejak jadi Wali Kota Solo hingga presiden. SMAN 6 Solo kami minta membuka sambuk atau buku induk, dan ke UGM juga kami ajukan permintaan serupa. Tapi tidak dikabulkan,” ungkapnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pihak penggugat bahkan meminta agar seluruh proses sidang dilakukan secara langsung.

“Sidang besok, kami akan meminta dilakukan secara offline. Kami juga berencana menghadirkan pihak ketiga,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal siapa pihak ketiga yang akan dihadirkan, Andhika belum mau mengungkapkan detailnya. “Bukan saksi. Ditunggu saja nanti sidang Minggu depan,” tutupnya.

Sidang perkara ijazah Jokowi ini menjadi salah satu sorotan nasional yang menguji transparansi data pribadi dalam ranah publik, sekaligus membuka ruang diskusi soal batasan antara hak publik dan perlindungan privasi dalam konteks hukum di Indonesia. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *