Jaringan Sabu 213 Gram Digulung di Bendosari Sukoharjo, Dua Pelaku Tumbang di Subuh Buta
Jaringan Sabu 213 Gram Digulung di Bendosari Sukoharjo, Dua Pelaku Tumbang di Subuh Buta (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti 213,45 gram. Dua pelaku berinisial APA dan WIA ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (12/11/2025) dini hari di wilayah Kecamatan Bendosari.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan APA, seorang residivis yang diduga kembali mengedarkan sabu di kawasan Dukuh Jagan, Bendosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mendatangi rumah APA dan menemukan 58 paket sabu dengan berat 210,97 gram, timbangan digital, dua ponsel, lakban, isolasi, serta satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk operasional jaringan tersebut. Dari pemeriksaan awal, APA mengaku sebagian sabu telah diedarkan dengan modus sistem “tanam”, sedangkan sebagian lain telah diberikan kepada WIA.
Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan WIA. Saat diamankan, ia kedapatan membawa empat paket sabu seberat 2,48 gram, satu ponsel, dan satu unit Yamaha NMAX. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi mendapati bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial V. Sosok tersebut kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Minggu (16/11), menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sukoharjo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak hanya menangkap para pengedar, tetapi juga memburu sumber pasokan yang berinisial V dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Ari Widodo.
Ia juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat hingga kasus ini berhasil diungkap. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Sukoharjo menegaskan akan terus memperkuat upaya preventif dan represif sebagai komitmen menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. (jn02)
