Jokowi Tunjuk YB Irpan sebagai Kuasa Hukum Terkait Gugatan Proyek Mobil Esemka

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi menunjuk advokat YB Irpan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh seorang warga Solo terkait proyek mobil nasional Esemka. Penunjukan ini dikonfirmasi langsung oleh Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat (11/4/2025) petang.
Irpan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempelajari isi gugatan dan dokumen-dokumen terkait. Ia menyoroti pentingnya pembuktian hubungan hukum antara penggugat dan pihak tergugat. Menurutnya, dalam gugatan wanprestasi, diperlukan adanya perikatan yang sah antara kedua pihak.
“Kalau tidak ada perjanjian sah, tentu tidak bisa serta-merta dikatakan terjadi wanprestasi,” ujar Irpan.
Lebih lanjut, Irpan menyatakan bahwa dalam pertemuannya dengan Jokowi, pihak tergugat menegaskan tidak pernah menjalin perjanjian apa pun dengan penggugat. Jokowi bahkan disebut tidak mengenal penggugat secara pribadi, yang diketahui bernama Aufaa Luqmana Re A, anak dari seseorang bernama Bonyamin.
Agenda sidang pertama perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Irpan telah diberikan kuasa untuk mewakili Jokowi dalam seluruh proses hukum, termasuk tahapan mediasi yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.
“Mediasi merupakan prosedur wajib sebelum pokok perkara disidangkan. Dan saya telah diberi kuasa untuk hadir dan menjalani tahapan itu,” jelasnya.
Terkait klaim kerugian yang diajukan penggugat atas gagalnya proyek Esemka diproduksi massal, Irpan menegaskan bahwa pembuktian sepenuhnya menjadi beban penggugat. Ia menyatakan bahwa setiap tuntutan harus disertai bukti hukum yang sah mengenai kerugian yang ditimbulkan.
Irpan juga mempertanyakan legal standing penggugat, mengingat usia penggugat yang saat proyek Esemka pertama kali digagas pada 2006 baru sekitar 6 tahun. Ia menekankan bahwa tanpa kepentingan hukum yang sah, gugatan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Dalam perkara perdata, syarat legal standing itu penting. Jika tak bisa dibuktikan adanya perjanjian atau kepentingan hukum yang sah, maka gugatan bisa dianggap tidak memenuhi syarat,” tegas Irpan.
Sementara itu, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyampaikan bahwa majelis hakim yang akan menangani perkara telah ditetapkan. Ketua majelis adalah Putu Gede Hariadi, dengan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
Sebagai informasi, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan diajukan pada Rabu, 9 April 2025. Pihak tergugat terdiri dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) selaku produsen mobil yang menjadi objek gugatan. (jn02)