Judi Online Bawa Petaka, Pria Sukoharjo Nekat Curi Motor Demi Modal Bermain Slot
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas, menjelaskan bahwa pelaku adalah SM (35), warga Desa Ngumbakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku nekat mencuri dan menjual sepeda motor milik Hadi Siswanto.
“Pencurian terjadi pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Plampang Ngumbakan, Polokarto, Sukoharjo. Motif tersangka adalah untuk bermain slot (judi online),” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis.
Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Beat sekaligus BPKB sebelum menjualnya.
Korban yang kehilangan motornya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.
“Menerima laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (6/3/2024),” terang AKP Dimas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (jn02)