Dokter Hewan Imbau Peternak Waspada Penyakit Lato-lato yang Ancam Ternak

0
image

Dokter Hewan Imbau Peternak Waspada Penyakit Lato-lato yang Ancam Ternak (JatengNOW/Dok)

TEMANGGUNG, JATENGNOW.COM – Peternak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), atau yang lebih dikenal dengan sebutan lato-lato, seiring merebaknya kasus di sejumlah daerah. Penyakit ini tidak menular kepada manusia, namun dapat berdampak fatal bagi ternak seperti sapi dan kerbau.

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Tengah 3, drh Esty Dwi Utami, menyampaikan bahwa LSD bisa menyebabkan kematian ternak dalam waktu singkat dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi petani.

“Lato-lato disebabkan oleh virus LSDV, bagian dari genus capripoxvirus. Penularannya cepat, dan penyakit ini harus segera ditangani agar tidak menyebar luas,” ujar Esty, Jumat (11/4/2025).

Esty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung menegaskan, hingga kini belum ditemukan kasus LSD di wilayah Temanggung. Namun, ia mengingatkan agar peternak tidak lengah dan menghindari pembelian ternak dari daerah yang sudah terjangkit.

Virus LSD umumnya menyebar melalui gigitan serangga pengisap darah seperti lalat, nyamuk, atau kutu. Penularan juga bisa terjadi secara langsung melalui kontak dengan air liur, darah, dan susu dari hewan yang terinfeksi, atau secara tidak langsung melalui alat kandang dan jarum suntik yang tercemar virus.

Gejala LSD ditandai dengan keluarnya cairan dari mata dan hidung, demam tinggi yang dapat melebihi 41 derajat Celsius, serta munculnya benjolan keras berdiameter 2–5 sentimeter di tubuh ternak, terutama di kepala, leher, tungkai, dan ekor.

“Jika tidak segera ditangani, benjolan itu bisa berkembang menjadi luka parah yang menyebar ke seluruh tubuh ternak. Kondisi ini tentu sangat mengganggu kesehatan dan produktivitas hewan,” terangnya.

Esty mengimbau seluruh peternak di Temanggung untuk segera melaporkan apabila menemukan gejala serupa pada hewan ternak kepada penyuluh, mantri hewan, atau langsung ke kantor DKPPP setempat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *