Judi Online Berujung Tragedi, Anak 6 Tahun di Boyolali Tewas Dibunuh Tetangga
Judi Online Berujung Tragedi, Anak 6 Tahun di Boyolali Tewas Dibunuh Tetangga (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan seorang anak berusia enam tahun di Kabupaten Boyolali menjadi potret kelam dampak destruktif judi online. Peristiwa tragis tersebut berhasil diungkap Polres Boyolali bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus menonjol yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa perampokan sadis itu terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026) sore. Korban merupakan keluarga pedagang sate. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya AO (6) meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban. Ia berhasil kami tangkap pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Kudus,” ungkap AKBP Indra.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif pelaku berkaitan erat dengan persoalan ekonomi akibat kecanduan judi online. Pelaku diketahui terlilit utang setelah berulang kali kalah bermain judi daring jenis slot.
“Tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih ingin membayar utang. Namun sebenarnya ia berniat mencuri sepeda motor korban untuk dijadikan jaminan gadai, sebagai jalan keluar dari lilitan utang judi online,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, pelaku memiliki banyak utang dan bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta. Kondisi tersebut membuat pelaku terdesak secara ekonomi dan kehilangan kendali.
“Karena tertekan dan kehabisan cara, tersangka nekat mencuri kendaraan korban. Rencananya motor hasil curian akan digadaikan untuk menutup utang dan menebus motor istrinya,” lanjut AKBP Indra.
Namun aksi kejahatan tersebut berubah menjadi tragedi kemanusiaan. Pelaku melukai Daryanti hingga kritis dan membunuh anaknya yang masih berusia enam tahun. Tindakan keji itu dilakukan karena pelaku panik dan takut aksinya diketahui.
Setelah kejadian, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus. Berkat kerja cepat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.
“Terkait kondisi ibu korban, yang sebelumnya dirawat intensif di ICU, saat ini sudah menunjukkan perkembangan membaik dan telah kembali ke rumah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal-pasal terkait penganiayaan dan percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan bahaya judi online yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal serius.
“Judi online sering terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Bukan hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga bisa mendorong pelakunya melakukan kejahatan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring serta aktif melaporkan praktik judi online di lingkungan masing-masing demi mencegah terulangnya tragedi serupa. (jn02)
