Kafe di Solo Dirazia Polisi, 147 Botol Miras Disita

0

Kafe di Solo Dirazia Polisi, 147 Botol Miras Disita (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)

SOLO, JATENGNOW.COM – Dua kafe di Jalan Gatot Subroto dan Sriwedari, Kota Solo, dirazia polisi pada Rabu (20/12/2023) malam. Razia tersebut dilakukan karena kedua kafe tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, razia tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pesta miras di kedua kafe tersebut.

“Razia ini dilakukan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwasanya di lokasi tersebut menjadi tempat untuk membeli minuman keras serta pesta miras dan sangat mengganggu warga sekitar,” kata Kompol Arfian.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan dua orang pemilik kafe, yakni GSK (28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP (45) Warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari.

Kafe di Solo Dirazia Polisi, 147 Botol Miras Disita (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)

Adapun barang bukti yang disita berupa 20 botol Beer Bintang kecil, 17 botol Beer Bintang besar, 15 botol Kawa Kawa, 10 botol Ameraja kaleng, 7 botol Anker Pilsener, 30 botol Kuda Putih, 10 botol Panther Black Beer, 16 botol Anker Leci, 15 botol Beer Bintang, 4 botol besar ciu, 2 botol ciu kecil, dan 1 botol Mansion.

“Selanjutnya, penjual dan barang bukti miras tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kompol Arfian.

Mereka terancam dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perdagangan Minuman Beralkohol.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual miras tanpa izin. Hal tersebut karena miras dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti gangguan ketertiban umum, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *