Ketahuan Curi Bahan Baku Wig, 3 Karyawan PT Sung Chang Masuk Bui
PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, ketiga tersangka adalah S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
“Dua dari tiga tersangka merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah.
Kasus pencurian diketahui pihak perusahaan pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak perusahaan kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp 118.632.800,-.
“Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024,” kata Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah bernopol AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV, dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.
Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Selanjutnya mereka mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti hasil curian belum sempat dijual. Sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena mereka tahu pencurian sudah dilaporkan,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (JN02)