Kolaborasi Pemprov dan Kejaksaan, Pidana Kerja Sosial Siap Terapkan Tahun Depan

0
image

Kolaborasi Pemprov dan Kejaksaan, Pidana Kerja Sosial Siap Terapkan Tahun Depan (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan MoU juga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah. Kesepakatan ini mencakup koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep restorative justice dan reformasi hukum yang lebih humanis. “Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Luthfi, yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada di tangan bupati dan wali kota, sehingga pengawasan dan koordinasi perlu diperketat. Kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan bebas dari praktik transaksional.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menambahkan, bentuk kegiatan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi daerah. “Hakim hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatannya disiapkan bersama pemerintah daerah,” jelasnya.

Implementasi pidana kerja sosial juga diharapkan membantu mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekaligus memberi ruang pembinaan bagi narapidana. Dengan pelatihan keterampilan, para narapidana dapat kembali menjadi individu produktif.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan dukungan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). “Jamkrindo siap menyediakan lokasi, pendampingan, serta pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Tengah,” ujarnya.

Rencana ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memastikan KUHP baru berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat serta terpidana. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *