Pemprov Jateng Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapuskan

0
image

Pemprov Jateng Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapuskan (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya bagi wajib pajak yang belum membayarkan PKB dalam beberapa tahun terakhir.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat menarik kembali piutang PKB yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun di wilayah Jawa Tengah.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025, di periode program yang ditetapkan. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan PKB dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapus.

“Kami memberikan kesempatan terbatas untuk penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Masyarakat harus segera memanfaatkannya karena ini kesempatan yang tidak selalu ada,” ujar Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus tetap menjaga pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Pemprov Jateng juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja, untuk memastikan kelancaran sosialisasi dan pelaksanaan program.

Sebagai bentuk dukungan, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa instansinya turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan yang menunggak pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta unit belum melunasi pajak mereka. Hingga triwulan pertama 2025, pendapatan dari PKB sudah mencapai 20 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk memastikan masyarakat mengetahui program ini, Pemprov Jateng terus melakukan sosialisasi dan memperluas kemudahan pembayaran, salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *