Komplotan Ganjal ATM Beraksi di 42 Lokasi, Tim Resmob Polresta Surakarta Berhasil Meringkus Pelaku

Komplotan Ganjal ATM Beraksi di 42 Lokasi, Tim Resmob Polresta Surakarta Berhasil Meringkus Pelaku (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan spesialis ganjal ATM yang telah beraksi di 42 lokasi di Pulau Jawa. Tiga pelaku berinisial A (45), DM (36), dan HP (39), yang berasal dari Lampung Selatan, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dan menukar kartu korban dengan kartu lain yang telah dimodifikasi. Dalam proses ini, pelaku lain yang berpura-pura mengantre di belakang korban turut membantu memasukkan PIN, sehingga komplotan ini dapat mengakses rekening korban dan menarik uang di ATM lainnya.
“Modus para pelaku ini cukup rapi dan terorganisir. Mereka bekerja dalam tim, di mana satu orang mengganjal ATM, satu orang berpura-pura membantu korban, sementara yang lain mengawasi dan mengintip PIN korban. Setelah mendapatkan PIN, mereka langsung mengambil uang korban di ATM lain,” ujar AKP Prastiyo, Senin (24/2).
Aksi ini terungkap setelah salah satu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial SI, mengalami kejadian tersebut di ATM Indomaret Cengklik, Surakarta, pada 9 Februari 2025. Korban kehilangan uang sebesar Rp62 juta setelah kartu ATM miliknya ditukar oleh pelaku.
“Tersangka berangkat dari hotel tempat mereka menginap di Solo, lalu menuju lokasi menggunakan dua mobil. Mereka membagi tugas dengan sangat sistematis, sehingga korban tidak menyadari bahwa kartu ATM yang digunakannya telah diganti,” jelas AKP Prastiyo.
Tim Resmob Polresta Surakarta akhirnya menangkap tiga dari lima pelaku pada 22 Februari 2025 di perempatan Manahan. Sementara dua pelaku lainnya, H dan AS, yang terlibat dalam kasus serupa di Gondangrejo, Karanganyar, telah dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
“Pelaku mengaku sudah melakukan aksi ini di berbagai kota di Pulau Jawa sebanyak 42 kali. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah memberikan PIN kepada orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal saat mengalami kendala di ATM. Jika mengalami kesulitan, lebih baik langsung menghubungi pihak bank atau petugas keamanan setempat,” pungkasnya. (jn02)