Konflik Internal Keraton Surakarta, Jabatan Pengageng Sasono Wilopo Dipersoalkan

Konflik Internal Keraton Surakarta, Jabatan Pengageng Sasono Wilopo Dipersoalkan (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM– Posisi KPH Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat menuai sorotan dari Lembaga Dewan Adat (LDA). Sorotan tersebut disampaikan melalui surat resmi LDA yang diterima pada Selasa, 8 April 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua LDA Keraton Surakarta, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, dan menyoal sejumlah hal. Di antaranya posisi Dany sebagai Pengageng Sasono Wilopo, penyebutan Permaisuri PB XIII, penyebutan putra mahkota, serta status KPHH Dipokusumo yang menurut LDA sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengageng Parentah Keraton.
LDA mendasarkan pernyataan tersebut pada sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu Putusan Nomor 1950/Pdt/2020, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1006/PK/Pdt/2022, serta pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, KPH Dany Nur Adiningrat menegaskan bahwa jabatan yang diembannya merupakan perintah langsung dari PB XIII selaku Raja atau Sinuhun Keraton Surakarta.
“Saya mendapat surat resmi dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun PB XIII, dan saya bertugas secara resmi juga. Setiap ada acara di Keraton, saya kunjuk atur, bersurat, dan dijawab oleh Sinuhun agar melaksanakan upacara adat. Ini yang menjadi dasar saya menugaskan bebadan lain untuk menjalankan dawuh,” ujar Dany.
Menurutnya, semua tugas dan kegiatan yang dilakukannya memiliki landasan struktural dan administratif yang sah di lingkungan Keraton. Ia menyatakan tidak memiliki hubungan dengan organisasi masyarakat, dalam hal ini LDA, karena dalam adat Keraton, hanya Sinuhun yang memiliki legitimasi tertinggi.
“Perintah itu mutlak, itu adalah hukum yang harus kami patuhi di Keraton,” tegasnya.
Dany menambahkan, setiap perintah dari Sinuhun, baik lisan maupun tertulis, harus dijalankan oleh bebadan atau lembaga internal Keraton, termasuk dalam penyelenggaraan upacara di Masjid Agung atau agenda budaya lainnya.
Ia pun mempertanyakan dasar klaim LDA yang mengeluarkan pernyataan seputar jabatan dalam struktur Keraton.
“Terkait putusan MA, itu soal antara PB XIII dengan keponakan dan cucunya. Intinya, putusan hanya membuka kembali pintu keraton, bukan menghapus jabatan,” jelasnya.
Menurut Dany, Keraton Surakarta memiliki sistem monarki yang garis kewenangannya jelas. Para pengageng atau pejabat adat merupakan pembantu raja yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Sinuhun.
“Layaknya republik, kami ini para menteri yang membantu Raja dalam menjalankan agenda adat dan kebudayaan. Jadi pengangkatan kami resmi dan ada SK dari Sinuhun. Itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun spiritual,” kata Dany menutup pernyataannya. (jn02)