KORPRI Usulkan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Anggota

Ilustrasi | ASN (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Dewan Pengurus KORPRI Nasional secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum KORPRI Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Zudan menyatakan bahwa usulan ini mempertimbangkan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan perlunya pengembangan karier serta keahlian ASN secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya reformasi sistem kepegawaian untuk menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan zaman.
Adapun usulan kenaikan BUP dibedakan berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
“Kita ingin ASN bisa terus produktif dan berkontribusi lebih lama, terutama bagi mereka yang memiliki kompetensi tinggi di bidangnya,” ujar Zudan.
Selain isu batas usia pensiun, Zudan juga memaparkan berbagai program strategis KORPRI untuk meningkatkan kesejahteraan dan solidaritas antaranggota. Salah satu kegiatan unggulan adalah Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI yang akan digelar di Palembang pada 4–11 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan mempererat persaudaraan antaranggota KORPRI dari seluruh Indonesia melalui kompetisi olahraga.
KORPRI juga secara konsisten menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional pada tahun genap. Setelah tahun lalu berlangsung di Palangkaraya, kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung di Makassar tahun depan.
Dalam bidang sosial, KORPRI aktif melaksanakan kegiatan kemanusiaan, seperti operasi bibir sumbing, operasi katarak, sunatan massal, dan bakti sosial, bekerja sama dengan rumah sakit dan pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran KORPRI sebagai organisasi profesi yang peduli terhadap masyarakat.
Zudan juga menyoroti program “Gampang Umroh Bareng KORPRI” yang telah memberangkatkan jamaah sebanyak enam kali. Meski sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, program ini kembali diaktifkan sebagai bentuk penghargaan bagi ASN yang berdedikasi.
Dengan serangkaian usulan dan program tersebut, KORPRI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas hidup dan profesionalisme ASN di seluruh Indonesia. (jn02)