Korupsi Alkes Karanganyar Terungkap! Modus Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Miliaran

Korupsi Alkes Karanganyar Terungkap! Modus Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Miliaran (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Purwati, dan staf fungsional perencanaan, Amin, sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan kantor Dinkes beberapa waktu lalu. Kepala Kejari Karanganyar menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya manipulasi serius dalam proses pengadaan melalui sistem e-katalog yang seharusnya transparan dan kompetitif.
“Dalam proses e-katalog ini, kami temukan penyimpangan signifikan yang jelas merugikan keuangan negara. Ada indikasi gratifikasi dan pengondisian pemenang tender yang melibatkan para tersangka,” ujar Kepala Kejari Karanganyar dalam konferensi pers, Kamis malam (22/5/2025).
Anggaran pengadaan alkes awalnya direncanakan sebesar Rp7 miliar, namun realisasi pengeluaran membengkak menjadi Rp13 miliar. Alkes tersebut telah didistribusikan ke puskesmas dan posyandu, namun proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian negara.
Purwati selaku pengguna anggaran dan Amin yang berperan dalam perencanaan diduga kuat mengatur mekanisme pengadaan agar pemenang lelang sudah dikondisikan sebelumnya. Kepala Kejari menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih menelusuri aliran dana gratifikasi dan kemungkinan tersangka lain, baik di internal Dinas Kesehatan maupun dari rekanan swasta,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan tegas dari Kejari Karanganyar bahwa korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan, akan ditindak tegas tanpa kompromi. (jn02)