KPU Solo Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi: Semua Prosedur Telah Sesuai Aturan

0
WhatsApp Image 2025-04-24 at 14.13.19_3e384bb4

KPU Solo Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi: Semua Prosedur Telah Sesuai Aturan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan menang dalam gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang diajukan oleh sejumlah pengacara dari kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas. Arya menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Solo 2005, di mana Jokowi pertama kali mencalonkan diri sebagai Wali Kota, telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kalau ada cacat administrasi, misalnya dalam proses verifikasi, seharusnya sejak dulu sudah ada persoalan. Tapi setahu saya tidak pernah ada sengketa administratif selama proses pencalonan hingga penetapan sebagai calon terpilih,” ujar Arya kepada wartawan.

Untuk menghadapi gugatan ini, KPU Solo telah membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri dan mengarsipkan kembali dokumen-dokumen terkait pencalonan Jokowi pada tahun 2005. Arya mengakui, mengingat sudah dua dekade berlalu, sejumlah pejabat dan staf yang terlibat saat itu telah pensiun atau berpindah tugas.

“Dokumen-dokumen itu tetap akan kami cari dan siapkan jika dibutuhkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, gugatan terhadap ijazah Jokowi diajukan oleh Tim TIPU UGM pada Senin (14/4/2025) lalu. Gugatan tersebut melibatkan beberapa pihak tergugat, antara lain KPU RI, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq, mengklaim bahwa ada kejanggalan dalam riwayat pendidikan Jokowi. Ia menyebut bahwa ijazah SMA Jokowi tercatat berasal dari SMAN 6 Solo, sedangkan rekan seangkatannya disebut-sebut lulus dari SMPP.

Menurut Taufiq, KPU RI dianggap kurang cermat karena hanya menggunakan fotokopi legalisir sebagai dasar verifikasi pencalonan. Selain itu, UGM digugat karena telah menerbitkan ijazah sarjana kepada Jokowi meski dokumen pendidikan sebelumnya masih diragukan.

Ia juga menyinggung reputasi UGM dalam penegakan etika akademik. “Dulu UGM sangat tegas terhadap plagiarisme, sekarang kami pertanyakan mengapa bisa memberikan gelar kepada Pak Jokowi,” ujarnya.

Gugatan ini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan berlangsung panjang. Sementara itu, KPU Solo menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan transparansi dan profesionalisme. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *