KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

0

Survei Poltracking: Tren Terus Naik, Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Capai 60,1 Persen . (jatengNOW/dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024).

Dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024, KPU RI menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Mereka juga memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Kami memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ungkap Hasyim Asy’ari.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilu pada Senin (22/4), di mana MK menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meskipun ada pendapat berbeda dari beberapa Hakim Konstitusi, MK memutuskan untuk menolak permohonan dari kedua kubu tersebut, sehingga Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tetap berlaku.

KPU RI akan memberikan kesempatan kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih. Dengan penetapan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *