Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tahan Emak-emak di Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali
BOYOLALI, JATENGNOW.COM – Kuasa hukum korban penganiayaan di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, mendesak Polres Boyolali untuk menahan enam tersangka emak-emak yang terlibat dalam kasus tersebut. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Boyolali, dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan Kapolda Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan langsung surat keberatan atas status tahanan kota para tersangka ke Mapolres Boyolali pada Selasa (14/1). Ia menilai bahwa ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka, sesuai Pasal 21 KUHP, seharusnya sudah cukup untuk memberlakukan penahanan.
“Kami meminta agar enam tersangka ini segera ditahan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun, yang sesuai ketentuan seharusnya ditindaklanjuti dengan penahanan,” tegas Asri.
Asri mengungkapkan bahwa keluarga korban telah lama bersabar menghadapi keputusan penyidik yang tidak menahan para tersangka. Namun, keberadaan para tersangka di desa diduga memicu kegaduhan, sehingga mendorong kuasa hukum korban untuk mengajukan desakan resmi.
“Para tersangka ini menciptakan kegaduhan dan seolah-olah hukum bisa dipermainkan. Mereka bahkan melaporkan korban dan ayahnya ke Polres Boyolali, yang semakin memperkeruh suasana,” paparnya.
Surat desakan yang disampaikan ke Polres Boyolali juga dilengkapi dengan bukti-bukti, termasuk foto korban serta hasil visum dari RSUD dr. Moewardi dan RS Jiwa Daerah Surakarta.
Asri berharap penahanan para tersangka dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif di Desa Banyusri dan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri. Saat ini, keluarga korban masih mengungsi di rumah kakeknya karena merasa tidak aman tinggal di desa.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa para tersangka sudah menjalani status tahanan kota dan wajib apel dua kali seminggu di Polres Boyolali.
“Kami menangani kasus ini secara serius, bahkan sudah menjadi atensi Polda Jateng. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelas AKP Joko.
Pihak Polres Boyolali memastikan proses hukum kasus ini akan berjalan transparan dan profesional demi memberikan keadilan kepada korban. (jn02)