Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Polemik Ijazah Jokowi

0
WhatsApp Image 2025-04-09 at 16.01.05_04474eff

Anggota tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tengah mempertimbangkan langkah hukum atas kembali mencuatnya isu keabsahan ijazah Jokowi yang telah diputuskan melalui jalur hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota tim kuasa hukum, Yakup Hasibuan, usai menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/4/2025).

Menurut Yakup, isu tersebut sebenarnya sudah pernah diselesaikan melalui proses hukum pada 2023, termasuk melalui dua gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan tersebut telah ditolak, dan pihak Jokowi dinyatakan menang dalam seluruh perkara.

“Sekarang kita sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini, ada oknum-oknum yang sudah mulai menggunakan jalur-jalur di luar hukum. Ini sifatnya sudah masuk pada berita bohong dan fitnah,” jelas Yakup.

Yakup menyebut, salah satu pokok pembicaraan saat bertemu Jokowi adalah mengenai kembali ramainya isu ijazah palsu di media, meskipun keabsahan ijazah tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Yakup, UGM telah secara tegas menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni yang sah dari universitas tersebut.

“UGM sudah memberikan pernyataan yang sangat jelas, dan keputusan pengadilan pun sudah final. Namun masih ada pihak-pihak yang menggiring opini publik tanpa menyertakan fakta hukum yang telah ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kuasa hukum saat ini masih menilai langkah terbaik yang bisa diambil. Sebelumnya, saat menghadapi gugatan pada 2023, tim hukum Jokowi bersikap pasif karena berada di posisi tergugat.

“Saat itu kami memilih menanggapi melalui jalur pengadilan. Tapi sekarang, jika Pak Jokowi yang sudah tidak menjabat presiden tetap diserang secara pribadi, kami perlu mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum secara aktif,” kata Yakup.

Ia juga mengingatkan bahwa analisa atau opini publik sebaiknya tidak menyesatkan masyarakat. Menurutnya, jika seseorang ingin mengulas keabsahan ijazah berdasarkan metode tertentu, maka seharusnya juga mempertimbangkan fakta hukum berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau itu tidak dimasukkan sebagai pertimbangan, maka temuan atau kesimpulan yang disampaikan patut diragukan,” tegas Yakup.

Yakup menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pihaknya membuka opsi untuk melakukan tindakan hukum bila serangan terhadap pribadi Jokowi dinilai sudah melampaui batas. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *