Kunci Masih Tertancap, Motor Raib! Driver Ojol Nekat Gasak Scoopy di Jebres Solo

Ditinggal 10 Menit, Motor Raib! Driver Ojol Nekat Gasak Scoopy di Jebres Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria berinisial M (42), warga Gandekan, Jebres, Kota Solo, ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta atas dugaan pencurian sepeda motor milik pengunjung sebuah warung kopi di wilayah Jebres. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, melalui Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (18/4/2025) siang. Saat itu, korban berinisial NEP (21), warga Kulon Progo, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2457 RG di halaman parkir warung kopi dan lupa mencabut kunci kontak.
“Pelaku yang kebetulan sedang berada di lokasi dalam kapasitas sebagai driver ojol, melihat motor korban dalam keadaan kunci masih terpasang. Ia langsung gelap mata dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Ipda Irham saat dikonfirmasi Sabtu (3/5/2025).
Setelah mencuri motor korban, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di tempat lain. Menariknya, pelaku sempat kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil motornya sendiri, jenis Yamaha Mio, yang sempat ditinggalkan. “Dia kembali seolah tidak terjadi apa-apa, setelah memindahkan motor curian,” lanjutnya.
Sementara itu, korban baru menyadari kelalaiannya sekitar 10 menit kemudian dan langsung kembali ke parkiran. Namun, motornya sudah tidak ada di tempat. NEP pun segera melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui, termasuk alamat tempat tinggalnya. Tim Resmob langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
“Saat kami datangi, pelaku sedang tidur siang. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Ipda Irham.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit Honda Scoopy hasil curian, satu unit Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi, satu jaket ojol berwarna hijau, satu celana panjang abu-abu, serta satu unit ponsel merek Samsung A05.
“Motor hasil curian masih berada di rumahnya dan belum sempat dijual maupun digadaikan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah ketika memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. “Kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Jangan meninggalkan motor dalam keadaan kunci tergantung. Kesempatan bisa menciptakan kejahatan,” tutupnya.(jn02)